SEJARAH PRAMUKA INDONESIA
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang
termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan
tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan
organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu
menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan
tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam
mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan
persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan
para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret
1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa
berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi
kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa
dan negara.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi
Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat
setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka
tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang
surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda,
akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam
pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan
kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari
Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan
Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi
Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.






0 komentar:
Posting Komentar